BENGKALIS - Tindak lanjut laporan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bengkalis atas penjualan lahan diduga Hutan produksi terbatas (HPT) yang berada dusun Parit Lapis di desa Kembung Luar Kecamatan Bantan ke Polres Bengkalis, Rabu (27/1). Satreskrim Polres Bengkalis sudah dan akan memanggil yang terlibat terhadap objek perkara tersebut sebanyak 25 orang dan akan meminta keterangan saksi Ahli kemudian akan melakukan gelar perkara di Polda Riau dua Minggu kedepan.
Kapolres Bengkalis melalui Satreskrim Kanit Tipikor mengatakan." Pihak polres Bengkalis sudah meminta keterangan dari warga yang menjual lahan tersebut ada 18 warga terdiri dari kades Kembung luar, tiga perangkat desa, warga dan broker tanah yang mendatangi surat jual beli dan sekarang kami juga meminta keterangan ke pembeli ada 9 orang, baru satu yang datang dan Minggu depan akan kita jadwalkan kembali untuk pemanggilan ke dua. Alasan di tidak datang di panggilan pertama masih suasana Imlek, " terang IPDA Hasan Basri Kanit Tipikor di polres Bengkalis.Rabu. (17/02).
Objek perkara yang di perjual belikan lahan seluas 33 H berlokasi di dusun Parit Lapis desa Kembung luar. Surat yang diterbitkan 17 surat pernyataan ganti rugi (SPGR) yang berasal dari Surat keterangan menguasai dan mengolah tanah (SKMMT) dibeli 9 orang yang akan mengelola Budidaya Udang jenis udang Vanamei di lahan tersebut. Dan tinjau lokasi sudah dilakukan pihak kepolisian bersama BPN Kabupaten Bengkalis.
"Setiap SPGR lebih kurang 2 H, dengan nilai Rp. 15 juta total Rp. 495 juta yang diterima penjual (warga dusun Parit Lapis) sedangkan pembeli nilai 17 SKGR tersebut membayarkan Rp. 561 juta atau persurat Rp. 17 juta ada selisih 66 juta dan kita dapat keterangan dari warga mereka rata rata per KK mendapatkan Rp. 2.5 juta dan dari informasi katanya ada yang diberikan bantuan untuk Mesjid diperkirakan Rp. 75 juta, Organisasi pemuda Rp. 4 juta nanti di gelar perkara di Polda Riau apakah layak untuk ditingkatkan ke penyidikan. Akan kita laksanakan juga sebelumnya kita akan meminta keterangan ke saksi Ahli dari akademisi baik bidang Pidana juga Administrasi Negara di Pekanbaru." Ungkapnya.
Dalam keterangan Kades Kembung luar kepada Indonesiasatu.co.id baru baru ini, ia mengaku kawasan yang di permasalahkan pihak pelapor merupakan bekas wilayah pemukiman yang sudah lama ditinggal warga dan kondisi tanah rendah.
" Areal yang dipermasalahkan tersebut adalah bekas perkampungan, pada masih kecil-kecil saya kawasan tersebut sudah kosong ditinggal warga yang pindah ke kawasan yang lebih tinggi ( - 40 tahun lalu) dan sudah masuk air asin." terang Kades Kembung luar.
Berawal warga dusun Parit Lapis di tahun 2020 lalu melakukan musyawarah perihal adanya pihak pembeli yang berminat bekas wilayah kampung tersebut dan menelusuri siapa saja yang memiliki tanah tersebut dan setelah mereka sepakat dengan pembeli maka pihak desa kembung luar memberikan SKT tanah tersebut atas nama kelompok.
"Kami tidak terlibat aparat desa ini semua musyawarah warga dusun Parit Lapis yang sepakat untuk dijual dengan pihak pembeli dan pembeli juga memberikan bantuan untuk mesjid Rp. 75 juta dan pembeli akan membangun jalan nelayan sepanjang 600 meter dan juga dermaga untuk menambatkan kapal kapal motor nelayan juga untuk bekerja di kolam udang tersebut utamakan warga tempatan, " terang M.Ali.
Sebelum pembuatan surat keterangan dari desa sebelumnya objek tanah tersebut pihak calon pembeli mensyaratkan harus diketahui BPN untuk mengecek status tanah tersebut." Setelah pengecekan BPN kawasan objek tanah tersebut bukan wilayah merah masuk wilayah putih dan sepadan lahan tersebut punya pak Syamsurizal (mantan Bupati Bengkalis) perkebunan kelapa sawit miliknya. Karena sudah sesuai dan rekom dari BPN juga di tandatangani sepadan oleh pk Syamsurizal lansung dan mereka pun mengurus SKT dan kami keluarkan lah SKT tersebut, " ungkap kades.
Setelah keluar SKT tersebut warga dusun Resam Lapis melakukan rapat besar dengan pihak pembeli dan di berikan DP atau uang muka sebesar Rp. 5 juta, " kesepakatan kelompok per hektar menjadi Rp. 17 juta diambil Rp. 2 juta untuk pengurusan surat surat dan sisanya dibagi bagikan ke warga Parit Lapis, " papar Kades Kembung luar.
Kades Kembung Luar M Ali merasa pihak pelapor adalah orang - orang yang tidak senang kepadanya sejak pemilihan Kades beberapa tahun lalu dan ada kejanggalan atas laporan terutama peta yang dilampirkan merupakan peta copy paste wilayah lain.
" Dari laporan yang beredar kami lihat peta lokasi bukan objek tanah tersebut merupakan wilayah lain yang ada di Indonesia jadi peta palsu atau asal copy saja dan kami tetap mengikuti aturan hukum siap dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan warga dusun Parit Lapis mereka pun siap untuk di minta keterangan pihak kepolisian, " ungkapnya.
Sebelumnya atas nama gerakan mahasiswa dan pemuda (Gempa) Bengkalis membuat laporan ke Polres Bengkalis Penjualan lahan HPT 33 Ha di Dusun Parit Lapis oleh Kepala Desa Kembung luar pada hari Kamis. 27/01) lalu.(yulistar)