BENGKALIS - - Pemerintah Bengkalis mengeluarkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis untuk mengambil cuti tambahan saat lebaran. ASN hanya dibenarkan mengambil cuti yang sudah ada di kalender.
Hal ini diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY kepada Indonesia satu.co.id, Rabu (14/4) siang. Menurut Sekda kebijakan ini dilakukan mengantisipasi agar ASN tidak keluar daerah selama cuti lebaran.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
"Kalau kita tetap berikan cuti tambahan mereka bisa liburan keluar provinsi Riau, ditakutkan pulang bisa membawa virus Covid 19, " terang Sekda.
Menurut Sekda, larangan yang dibuat sejauh ini hanya tambahan cuti, sementara untuk mudik lebaran tidak ada larangan. Tetapi dengan cuti yang terbatas dipastikan ASN Bengkalis tidak meninggalkan Bengkalis ke daerah jauh.
"Hanya saja kita minta untuk ASN Bengkalis jika keluar Bengkalis harus tau tujuannya ke mana. Harus tahu juga zonasi daerah tersebut, kalau daerah provinsi Riau saya rasa tidak ada permasalahan, " tambahnya.
Menurut Bustami, larangan penambahan cuti diberlakukan mulai seminggu sebelum lebaran, hingga seminggu setelah lebaran. Untuk itu Bustami mengimbau agar ASN mengambil hikmah dari kondisi saat ini.
"Nikmati lebaran bersama sama di Bengkalis, bisa merasakan lebaran berombongan dengan berlebaran di Bengkalis. Rombongan sudah menjadi tradisi lebaran di Bengkalis, kalau semuanya berangkat saat lebaran tentu tradisi rombongan tidak bisa dinikmati, " tandasnya.(yulistar)