PINGGIR - Peredaran narkoba yang sering menjadi tempat transaksi jual-beli diwilayah hukum Polsek Pinggir adalah di areal perkebunan kelapa sawit dikarenakan tempatnya sepi dan jarang melintas warga. Pada hari Rabu (03/02) sekira pukul 12.30 WIB di daerah perkebunan PT. Adei Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Team Opsnal Polsek Pinggir menangkap tersangka MA alias I dan dua jam berikutnya team opsnal Polsek Pinggir menangkap Tersangka EP Alias E dirumahnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH. MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto, S.Tr.K dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung menerangkan
Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB Team opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banjaran Desa Muara Basung sering terjadi transaksi Narkoba.
Informasi langsung ditindak lanjuti team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan. Sekira pukul 12.30 WIB di daerah perkebunan PT. Adei team opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor diduga keras laki-laki tersebut akan mengedarkan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya team opsnal memberhentikan dan mengamankan laki-laki tersebut, saat akan diamankan laki-laki tersebut menjatuhkan paket plastik bening diduga keras narkotika jenis shabu dari tangan kanannya dan team opsnal langsung berhasil menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama MA Als I, kemudian team opsnal berhasil menemukan 2 (dua) paket plastik bening diduga keras beris narkotika shabu yang dijatuhkan dari tangan tersangka MA Als I.
Kemudian team opsnal mengintrograsi tersangka MA alias I yang mengakui bahwa 2 paket plastik bening diduga keras berisi narkotika shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tersangka E.
Selanjutnya team opsnal melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka E dan team opsnal memperoleh informasi bahwa tersangka E sedang berada di rumahnya di daerah Dusun Sialang Rimbun.
Kemudian team opsnal langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 14.30 WIB team opsnal berhasil menangkap tersangka E yang mengaku bernama EP alias E.
Dari penggeledahan badan dan rumah tersangka EP alias E dan team opsnal menemukan sebuah dompet kecil berisi 21 paket plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis shabu yang siap edar dan beberapa unit HP yang digadaikan untuk membeli narkotika jenis shabu dari tersangka EP alias E.
Tersangka EP alias E mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari B (DPO) di daerah Kulim Kecamatan Bathin Solapan dan narkotika jenis shabu tersebut siap untuk diedarkan oleh tersangka EP alias E dan tersangka EP alias E menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang diperoleh dari B (DPO) dibayar tersangka EP alias E kepada B (DPO) melalui transfer setelah Narkotika Jenis shabu tersebuy habis dijual/diedarkan tersangka EP Als E.
Adapun barang bukti yang disita dari Tersangka MA Als I berupa 2 paket plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket 0, 35 gram, 1 unit HP J2 Warna putih, 1 unit HP Merk Nokia 105 warna hitam dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Sedangkan dari Tersangka EP Als E disita barang bukti berupa 1 buah dompet warna orange yang didalamnya berisi : 2 paket plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket: 0, 32 gram, 6 paket plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket: 0, 82 gram dan 13 paket plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket: 1, 33 gram, lalu uang diduga keras hasil penjualan narkotika shabu sebanyak Rp 180.000, - (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 unit HP Merk Nokia 105 warna hitam dan 5 unit HP merk Samsung J2 duos, Xiomi putih, Evercros putih, Evercros gold, dan strawbery yang merupakan HP gadaian untuk membeli Narkotika shabu dari Tersangka EP Als E serta 10 lembar struck bukti transfer pengiriman uang melalui bank BRI untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dari Tersangka EP Als E kepada B (DPO)
Kemudian kedua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH., MH mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengedar narkoba ini berhasil kami tangkap.
Hal senada juga diucapkan Kades Muara Basung Ahyar mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Polsek Pinggir yang telah berhasil menangkap tersangka dan memberantas peredaran gelap narkoba.(yulistar)