Yulistar
Yulistar
  • Dec 29, 2020
  • 271

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Mandau Otak Pelaku Masih Dibawah Umur

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Mandau Otak Pelaku Masih Dibawah Umur
Pelaku Curanmor di Mandau Masih Dibawah Umur

BENGKALIS - Apes menimpa Leonardo Siburian warga Jalan Tegal Sari, Desa Pematong Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Sepeda motor merek Yamaha Vixion nopol BM 46754 EU miliknya raib dicuri maling, hanya beberapa menit saja ditinggal mandi. Pencurian motor tersebut terjadi pada Jumat. (11/12) jam 23.30 di teras rumahnya dengan keadaan motor terkunci stang.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi membenarkan adanya laporan curanmor dari korban ke reserse polres Bengkalis BKO 125 di Polsek Mandau.
" KemudianTim opsnal Reskrim BKO 125 mendapakan informasi pada hari Minggu (13/12) akan ada penjual sepeda motor dengan nopol sesuai milik korban, tim BKO 125 menuju lokasi dan menangkap tersangka IP ( masih dibawah umur ) dan mengakui  mencuri motor korban bersama ASS dan RS (DPO), " terang Kapolres Bengkalis pada pres rilase di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis. Senin (28/12).

Dari pengembangan Tim opsnal Reskrim BKO 125 menuju rumah ASS mendapat beberapa barang bukti juga ke rumah RS tidak berada di rumah. Diamankan Sepeda motor Yamaha Vixion, STNK dan sperpat sepeda motor.

" Modus operandi kawanan curanmor ini yang mencari sepeda motor yang di parkir di depan rumah korban. Dari pengintai tersangka IP menemukan sasaran  sepeda motor korban dan mendorong ketempat sepi dan mengajak RS dan RN kedua DPO juga ASS untuk menghidupkan sepeda motor dan mempretelinya agar tidak bisa di kenali, " terang Hendra Gunawan.

Kemudian tambahan dari Kasat Reskrim mengatakan peran IR dalam curanmor ini biarpun masih dibawah umur sudah sering melakukan kriminal jalanan.
" Tersangka IP sudah sering melakukan kejahatan dari pencurian ayam warga dan barang-barang elektronik seperti HP dan menjadi inisiator dan eksekutor curanmor yang dilakukan komplotan ini, " papar AKP Meki Wahyudi.

Kawanan pencuri ini dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(yulistar)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU