Berkas Kasus Narkoba 52 Kg Sabu Lengkap atau P21, BNN Pusat Serahkan ke Kajari Bengkalis

    Berkas Kasus Narkoba 52 Kg Sabu Lengkap atau P21, BNN Pusat Serahkan ke Kajari Bengkalis
    P21 kasus narkoba 52 kg Shabu ke Kajari Bengkalis

    BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Kamis (25/2/2021). 

    Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis Immanuel Tarigan didampingi Jaksa Irvan R Prayoga. 

    Selain dua tersangka Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja Napi Lapas Bengkalis (pengendali), Jaksa juga menerima barang bukti dari pihak BNN Pusat. 

    Immanuel Tarigan menyatakan, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.  

    "Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Bengkalis yang dititipkan di Rutan Polres Bengkalis, " ungkapnya. 

    Menurut Kasi Pidum, berdasarkan informasi dari tahap II, tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas menyelundup barang haram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu. 

    "Tersangka Syarifuddin dan Syamsir menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang di kendalikan Riki Napi Lapas. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina, " terangnya. 

    Setelah menerima Sabu puluhan kilogram itu, Kasi Pidum menuturkan tersangka membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana. 

    "Di Pantai Tanjung Leban, terendus petugas BNN dan dilakukan pengejaran. Petugas mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara pelaku ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban, " katanya lagi. 

    Dikendalikan dari Lapas Bengkalis

    Aksi nekad Syarifuddin membawa 52 kilogram sabu itu karena tergiur upah yang besar. Per kilogram sabu, Syarifuddin dijanjikan upah Rp7juta oleh Riki alias Ninja. 

    Pengakuan Syarifuddin, ia mengetahui disuruh Riki menjemput barang ke Malaysia adalah Narkotika jenis sabu. Ia dan Napi Lapas Kelas II Bengkalis itu sudah saling menghubungi. 

    "Ya saya Tahu. Saya dijanjikan upah bersama teman saya 7 juta per kilogram dan baru menerima 9 juta dari yang dijanjikan, "singkatnya seraya mengaku paham dengan resiko hukum yang dihadapi. 

    Akibat perbuatan, Syarifuddin dan Riki Napi Lapas Bengkalis terancam hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup. Sementara Syamsir masih dalam buruan petugas BNN.(yulistar)

    Bengkalis Riau
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Nahkoda SI Naik Status Jadi Tersangka Peristiwa...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Persoalan Hukum Di Kajari Bengkalis,...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi

    Ikuti Kami