BENGKALIS - Pernyataan tidak sehat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Ta 2021 oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat tanggapan dari Bupati Bengkalis Kasmarni dan Sekda kabupaten Bengkalis.
"Ya kita bisa memahami itu untuk saat ini ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk masalah ini, yang pertama kita akan coba evaluasi perangkat daerah, bisa saja terjadi perampingan PD dan yang sangat memungkinkan kita akan mencari peluang dari anggaran APBN, ya kita harus jemput bola, "kata Kasmarni pada saat deklarasi ZI Kajari Bengkalis.Selasa.(30/03).
Dijelaskan Kasmarni langkah-langkah yang akan diambil pemerintah yakni bersinergi dengan DPRD Kabupaten Bengkalis, Pemerintah juga bisa saja merampingkan SKPD, kemudian mengambil langkah dan kajian terkait dengan tenaga honor karena menurut Bupati daerah pulau Bengkalis peluang untuk bekerja di perusahaan sangat terbatas berbeda di daerah kecamatan mandau dan pinggir.
"Ini adalah menyangkut kelangsungan hidup orang banyak, jadi kami mohon dikasi waktu karena kami tak mungkin mengambil suatu keputusan hanya sesaat tapi resikonya di kemudian hari, "kata Bupati wanita pertama di Kabupaten Bengkalis.
Terkait pembangunan sudah disampaikan kepada SKPD untuk dapat memanfaatkan dana provinsi atau pusat untuk mendapatkan porsi yang lebih besar melalui sherring budget untuk pembangunan.
Sebelumnya Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Ruby Handoko menilai, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sangat tidak sehat.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini beralasan, alokasi anggaran APBD Bengkalis TA 2021 mencapai Rp3, 2 triliun lebih saat ini lebih besar untuk kebutuhan Belanja Tidak Langsung dibandingkan Belanja Langsung yang didalam ada pembangunan infrastruktur
Akok menyebutkan, dari triliunan rupiah APBD Bengkalis untuk alokasi anggaran pembangunan fisik atau insfratruktur hanya berkisar Rp550 miliar atau hanya sekitar 18 persen padahal idealnya kisaran 40 persen lebih dari total APBD.
Dalam sistem belanja pemerintah daerah dikenal dengan istilah belanja langsung dan belanja tidak langsung. Hal ini diatur dalam Permendagari Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah berkali-kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Besaran belanja langsung merupakan gambaran dari komitmen pemerintah terhadap pembangunan masyarakat, sehingga sempat menjadi sorotan tajam terhadap belanja langsung daerah yang masih di bawah 50%.
Porsi belanja langsung yang ideal adalah 70% dan belanja tidak langsungnya 30%.(yulistar)