BENGKALIS - Masih dalam kegiatan Operasi Antik 2021 Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana Non TO (Target Operasi) sabu dengan berat kotor 2.8 gram.Depan sebuah rumah di Jalan Selamat Desa. Simp. Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.Hari Senin tanggal 8 Maret 2021, sekira pukul 20.00 Wib.
Dengan tersangka SRA (30, Tidak bekerja beralamat Jalan Sultan Syarif Kasim Gg. Serindit Kel. Simp. Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Barang bukti, 11paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2, 8 gram. 1 unit timbangan digital.1 bungkus plastik pack dan 1 unit handphone.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal membenarkan adanya kegiatan Ops Antik 2021 di wilayah hukum Polres Bengkalis berdasarkan riles diterima Indonesiasatu.co.id. Sabtu.(13/03).
Dari kronologis penangkapan tersangka SRA berawal Senin.(08/03)sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan sering terjadi transaksi narkotika.
"Tim Opsnal lakukan penyelidikan sekira pkl 20.00 wib, tim melihat seseorang keluar dari rumah yang dicurigai tersebut, dilakukan penangkapan SRA didepan rumah dijalan selamat Kel. Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis." terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 11 paket diduga Narkotika jenis sabu, timbangan digital, 1 bungkus plastik pack, 1 unit handphone merk Huawei.
Hasil interogasi terhadap tersangka dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial O (DPO) yang beralamat di Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Kemudian dilakukan pengembangan tetapi seorang yang berinisial O (DPO) belum ditemukan.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(yulistar)