BENGKALIS - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Pekanbaru akan melaksanakan konsultasi gratis bagi wajib pajak (WP) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pasalnya, program ini akan berakhir pada akhir Juni 2022.
Lilisen, Ketua IKPI cabang Pekanbaru mengatakan bahwa IKPI sebagai konsultan pajak akan melaksanakan roadshow ke beberapa kabupaten/kota di Riau untuk konsultasi gratis tentang PPS terutama bagi wajib pajak yang berada di kota Bengkalis.
Baca juga:
Kabupaten Kota Didorong Ikuti TPID Award
|
"Kami akan laksanakan kegiatan ini di kota Dumai pada hari Rabu ya (01/06) dan hari Kamis (02/06) di Bengkalis. Dilaksanakan di hotel Panorama pada pukul 15.00 Wib s/d 20.00 Wib. Untuk peserta yang mau ikut bisa konsultasi tentang PPS dan juga hal lainnya yang tidak tahu atau tidak paham tentang perpajakan lainnya" terang Lilisen dihubungi Indonesia satu.co.id. Senin.(30/05).
Lanjut Lilisen menambahkan bahwa apabila WP di wilayah kecamatan Duri dan sekitarnya ada yang berminat akan kami laksanakan juga di kota duri, " Program Tax Ammesty jilid II ini akan selesai di bulan Juni. Kalau wajib pajak menunggu sampai akhir Juni, takutnya tidak ada kesempatan untuk melaporkan data aset, " kata Lilisen.
Lebih lanjut Lilisen menambahkan, kalau wajib pajak berkukuh tidak mengikuti program ini, tentu denda tarif pajak harta yang selama ini ditutupi akan lebih tinggi sesuai peraturan perundangan-undangan.
Sistem perpajakan di Indonesia masih menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak (WP) melakukan penghitungan dan pelaporan secara mandiri. Padahal, kata dia, dalam UU sangat banyak pasal-pasal yang masih awam bagi sebagian besar masyarakat atau tidak memahaminya secara komprehensif.
“Kami hadir untuk membantu perusahaan atau WP menghindari sanksi yang mungkin timbul karena ketidakpahaman tadi. Kami yang bergelut di bidang konsultan pajak bisa memberikan informasi tepat bagaimana menafsirkan UU itu secara ringkas dan sederhana, ” tuturnya (yulistar)