Gebrakan Awal Tahun, Polres dan BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Sabu Dari Malaysia, Honorer Pemkab Terlibat

    Gebrakan Awal Tahun, Polres dan BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Sabu Dari Malaysia, Honorer Pemkab Terlibat
    Kapolres Bengkalis, Kepala BC Bengkalis, Kasat Narkoba, Kapolsek Konferensi pers awal tahun kasus Sabu Selasa(05/01)

    BENGKALIS - Masuknya barang haram dari Malaysia jenis sabu disaat menjelang akhir tahun lalu dimana permintaan pakai meningkat sudah diantisipasi satnarkoba polres Bengkalis. Kerja sama antar instansi pemerintah bidang  penegakan hukum antara BC Bengkalis dan Polres terus berlanjut agar peredaran narkoba ini semakin berkurang atau hilang.

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan Satnarkoba Polres Bengkalis, BC Bengkalis, Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis pada hari Jumat. (01/01) pukul 20.30 melakukan penangkapan di empat lokasi pertama di desa Papal kecamatan Bantan, dusun Sai liung Bantan tengah, jalan lintas Selat baru Bantan dan Jalan Kelapapati darat desa Kelapapati dan ada enam tersangka Bondan alias Alu (43) warga dusun Papal timur desa Teluk Papal, Tono alias Awis (23) Desa Bantan tengah, Amirul alias Along (23) Kelapapati tengah GG gembira, Handrian alias Aan (23) sei Pakning jalan Sudirman gg Kamelia, Supendi alias Age (23) jalan Sudirman gg Sahabat Sei Pakning, Junaidi alias Edi (33) warga Desa Muntai sebagai pengendali yang sedang melaksanakan hukuman di Rutan Klas IIB Dumai dan Darma honorer Pemkab Bengkalis sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " terang Hendra Gunawan yang didampingi Kepala BC Bengkalis Ony Ipmawan, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Syarif Hidayatullah dan Kapolsek Bantan AKP Zulmar dalam konferensi pers di Mako polres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis, Selasa. (05/01).

    Barang bukti yang disita 4 bungkus narkoba jenis sabu (berat kotor 4 kg), Hp, tas rangsel dan Sepeda motor Nmax dan uang Rp. 300.000.

    Hendra menjelaskan pada hari Senin (28/12) tim satnarkoba polres Bengkalis mendapakan informasi akan ada barang masuk atau penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Bukit batu, kemudian tim Lakukan pengintai yang di bagi dengan dua tim (Darat dan Laut).
    " Kerjasama satpolair, BC Bengkalis, polsek dan satnarkoba polres Bengkalis dan dari penyelidikan pertama tidak ditemukan kegiatan penyeludupan narkoba tapi identitas pelaku sudah dikantongi polisi, " kata Kapolres Bengkalis.

    Kemudian lanjut Hendra Gunawan pada hari Rabu (30/12) di peroleh informasi target berangkat ke Malaysia menjemput narkoba lalu target bukan menuju bukit batu tapi T Papal Bantan." Kemudian tim melakukan pengintaian dan mapping di areal hutan mangrove pantai Teluk Papal baik dari laut (Satpolair dan BC Bengkalis) dan di darat (Satnarkoba, Polsek) dan pada pukul 00.30 wib target keluar dari hutan tersebut tanpa membawa barang (sebelumnya sudah masuk ke hutan dengan membawa rangsel), lalu pada hari Jumat (01/01) pukul 18.30 target masuk ke dalam hutan karena malam dan gelap tim kehilangan jejak dan pada pukul 20.30 tim melakukan penyergapan terhadap tersangka Alu di rumahnya dusun Papal timur ditemukan dua kantong sabu (2 kg) yang ditanam dikebun tetangganya jarak 800 meter dari rumah Alu, " papar Hendra Gunawan.

    Dari keterangan tersangka Bondan alias Alu, ada tiga kilogram sabu diambil Tono alias Awis yang disuruh Edi (narapidana di Rutan Klas IIB Dumai) kemudian esok harinya tim menangkap Awis dari keterangannya tiga kilogram sabu dan ribuan pil estesi di serahkan ke Along sekira pukul 22.00 pada hari Kamis (31/12) di jalan lintas Selat baru Bengkalis.

    "Tersangka Along mengaku 3 kg sabu dan ribuan pil estesi diserahkan ke pada hendrian alias Aan 2 kg sabu diletakan ditepi jalan dan 1 kg sabu dan ribuan pil estesi diserahkan ke Darma (DPO). Dan tim melakukan penangkapan tersangka Aan dan Sepeda motor Nmax biru sebagai kurir dari Edi. Dari interogasi Aan ditelpon Supandi alias Age rencananya akan mengirimkan BB 4 kg sabu ke Pekanbaru dan pengakuan Age setelah ditangkap bahwasanya ia diperintah Edi mencari kurir untuk mengantar sabu ke pekan baru, " ungkap AKBP Hendra Gunawan.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidupdan pasal 132.

    Ony Ipmawan Kepala BC Bengkalis dalam kegiatan pengawasan dan penangkapan kejahatan penyeludupan narkoba dari Malaysia selama ini bekerja sama dengan Polres Bengkalis memberikan apresiasi atas kerjasama yang sudah terjalin.

    " Dengan kerjasama selama ini dan diawal tahun 2021 ini kita bisa menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia dan diharapkan kerjasama antar penegak hukum terus berlanjut dan masyarakat juga harus turut berpartisipasi bersama sama agar kita terhindar dari penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai dan pengedar, " tutup Ony Ipmawan dikegiatan konferensi pers tersebut. (yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Sepanjang Tahun 2020, Polres Bengkalis Tangani...

    Artikel Berikutnya

    Ony Ipmawan Optimis BC Bengkalis Tahun 2021...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

    Ikuti Kami