PINGGIR - Biadap kelakuan Orang tua ini karena di pengaruhi minuman tuak melakukan pengananiyaan secara membabi buta terhadap dua anak masih harus dalam pengawasan orang yang lebih tua yang merupakan anak tiri dari pelaku. Dengan nama pelapor dan korban di samarkan alias Roni (2) dan Dimas (3) bermain dekat sumur belakang rumahnya mengakibatkan Roni meninggal dunia dan Dimas mengalami luka serius. Tersangka MAB (30) sempat melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan kelapa sawit akhirnya di tangkap tim Polsek Pinggir.
Sebelumnya Wati ibu korban menitipkan kedua anaknya ke pelaku (tersangka MAB) yang merupakan suami siri yang sedang berada di daerah Desa Sontang Kabupaten Rokan hulu.
Berdasarkan informasi dan riles ke Indonesiasatu. Sabtu. (20/02). Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SHMH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menerangkan kronologis kejadian,
" Pada hari Kamis.(18/02) sekira pukul 04.54 Wib, Wati sedang berada di daerah Desa Sontang Kabupaten Rokan hulu, pelapor mendapat telepon dari tersangka MAB yang merupakan suami sirinya mengatakan 'anakmu alias Roni sakit kedinginan' lalu tersangka MAB menutup telepon. Satu jam kemudian Dan sekira pukul 05.28 Wib tersangka MAB menelepon lagi mengatakan “cepat kau pulang dek, anakmu Roni sudah meninggal" dan Tersangka MAB minta maaf kepada pelapor karena Roni sudah dimasukkan Tersangka MAB ke dalam sumur semalam." ungy Kapolsek Pinggir.
Kemudian, pelapor alias Wati langsung berangkat dari Sontang menuju rumahnya di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
"Ditengah perjalanan, sekira pukul 09.00 Wib pelapor alias Wati melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Koto Pait Beringin Bripka Romi Andriko selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan peristiwa tersebut kepada saya langsung, " papar Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH, MH.
Kemudian personil Polsek Pinggir dan team opsnal mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP mencari dan mengumpulkan bukti serta membawa korban anak alias Roni ke RSUD Mandau dalam kondisi ditemukan tidak bernyawa dengan keadaan dari hidung keluar buih, terdapat luka pada bagian kening, pipi, leher, telingah dan perut serta patah tulang leher.
Selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan Tersangka MAB dan sekira pukul 10.30 Wib diperoleh informasi dari warga masyarakat keberadaan tersangka di salah satu pondok kebun Pak Naga di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec.Talang Muandau Kab Bengkalis, dan sekira pukul 11.00 WIB Tersangka MAB berhasil ditangkap.
Pada saat interogasi tersangka MAB mengakui bahwa ia benar telah melakukan kekerasan terhadap kedua orang anak di bawah umur alias Dimas, lk (3) mengalami luka memar pada pipi dan leher. Dan alias Roni, lk, (2) meninggal dunia.
Tersangka MAB menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib kedua orang anak alias Dimas dan Alias Roni sedang bermain-main di dekat sumur yang ada di belakang rumah dan kedua orang anak tersebut melawan saat disuruh jangan bermain di dekat sumur sehingga tersangka yang dalam keadaan mabuk tuak menganiaya anak alias Dimas dengan cara menampar pipi sebelah kirinya sebanyak 4 kali lalu mencubit lehernya sebanyak 3 kali.KemudianTersangka menganiaya anak alias Roni dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 5 kali dan mencekik lehernya.
Dan Tersangka menyuruh kedua orang anak tersebut diam jangan menangis.
Sekira pukul 21.00 Wib anak alias Roni kembali menangis lalu Tersangka mencekik lehernya dan mengangkat anak tersebut lalu dimasukan ke dalam sumur lalu mengangkatnya dan melemparkannya ke pintu kamar sehingga menyebabkan kepala anak alias Roni terbentur ke pintu kamar dan meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pinggir guna Proses penyidikan lanjut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(yulistar)