BENGKALIS - Provinsi Riau saat ini sudah menaikkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) termasuk kabupaten Bengkalis yang sering menjadi penyumbang kebakaran hutan dan lahan. Mengapa warga masih saja ada untuk membuka lahan (menanam Kelapa sawit) dengan pembakaran, juga warga untuk mengambil hasil hutan (madu hutan) dengan sengaja menggunakan api atau asap untuk mengusir induk lebah membiarkan sisa api menimbulkan kebakaran.
Polres Bengkalis dan jajarannya terus menerus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak melakukan pembakaran atau jangan membakar karena beberapa titik api yang muncul menyebabkan Karhutla dan untuk memadamkannya berhari hari dan tenaga tim gabungan juga biaya yang besar. Ada dua tersangka pelaku pembakaran lahan di pulau Rupat.
Dua Lokasi Kebakaran yang berbeda TKP 1, Jalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai Kecamatan Rupatn Kab.Bengkalis Dan TKP 2 Perbatasan PT. PRIATAMA dengan PT. SRL Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Tipidter Polres Bengkalis menggeral konferensi pers di Mapolres Bengkalis. Jln Pertanian Bengkalis. Senin. (22/02).
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Kapolres mengungkapkan bahwa Kebakaran Lahan dan Hutan terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai Kec. Rupat Kab. Bengkalis dilaporkan anggota Polres Bengkalis yaitu Paian E.
“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 Hektar, dan dari TKP kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Parang Gagang Warna Hijau, 1 (satu) buah Mancis warna merah, 2 (dua) batang Bibit Kelapa Sawit, dan 2 (dua) batang Kayu Bekas Terbakar”, kata Kapolres menerangkan.
“Pelaku atas nama Misni Als Mbah Mis Bin Modo (61)hendak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan namun dengan cara membakar, tentu ini melanggar hukum”, tegas Kapolres, warga sebenarnya sudah paham akan bahaya membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kemudian pelaku pembakaran lahan kedua dengan pelaku Santuri als Turi bin Sunarjo (30). Kejadian hari Jumat (19/02) pukul 19.00. Wib. Lokasi Perbatasan PT. PRIATAMA dengan PT. SRL Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis merupakan hutan hijau. Luas terbakar 2 H.
Barang bukti terdiri dari 2 (dua) batang kayu yg telah terbakar, 1 (satu) bilah parang pendek biru,
1 (satu) kantong plastik yang berisikan madu. 1 (satu) buah mancis warna biru. 1 (satu) kantong untuk menyimpan madu.
" Kronologi kejadian pada hari Jumat, (19/02) sekitar pukul 12.00 Wib tersangka keluar dari lahan kosong ketemu dengan sekuriti PT Pratama dan piha sekuriti PT Pratama tersebut menghubungi Polsek Rupat untuk datang ke TKP dan tidak jauh dari lokasi tampak ada asap dilahan tersebut dan anggota Polsek menghubungi Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ada kelalaian dari tersangka karena tersangka setelah mengambil madu tidak efektif untuk memutihkan api yang digunakan mengusir lebah agar mudah mengambil madu, ' ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Kedua pelaku pembakaran lahan dijerat dengan pasal berlapis, Pertama, Pasal 108 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kedua, Pasal 187 ke-1 KUH Pidana. Keempat, Pasal 188 KUH Pidana.
Dalam Hal ini Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan dalam upaya mencegah Karhutla di Kabupaten Bengkalis dan melaporkan kepada Polsek atau Polres jika melihat adanya kebakaran hutan dan lahan. (yulistar).