BENGKALIS - Judi Togel merupakan penyakit masyarakat yang terus muncul dan meresakan. Polres Bengkalis beserta jajarannya sampai tingkat Polsek secara masif melakukan pembersihan segala jenis perjudian.Hal ini dilakukan wilayah hukum Polsek Pinggir Dua tersangka AS dan SB sebagai juru tulis dan penyetor Togel dan barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir riles yang diterima Indonesia satu.co.id. Senen (25/01).
Pada hari Minggu (24/01) sekira jam 12.00 WIB team opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di daerah Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab Bengkalis ada permainan judi jenis nomor togel, selanjutnya team opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Kristanto S. Tr.K melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pada pukul 16.00 WIB team opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, kemudian team berhasil mengamankan laki-laki tersebut beserta HP Nokia tipe 105 warna hitam miliknya yang berisi pesanan nomor judi Togel di dalam kotak pesan di HP nya", terang Kapolsek Pinggir.
Selanjutnya team opsnal menginterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias U dan Tersangka mengakui perbuatannya sebagai tukang tulis nomor judi jenis togel serta menyetorkan nomor judi jenis togel kepada SB
Kemudian team melakukan penggeledahan di rumah Tersangka AS dan di dapur rumah team opsnal menemukan sebuah kotak kardus berisi 2 buah buku rekapan nomor judi jenis togel, 1 buah buku tafsir mimpi, 4 buah pena merk Snowman HI-GRIP dan uang diduga keras hasil penjualan judi jenis nomor togel sebanyak Rp 205.000, - (dua ratus lima ribu rupiah).
Selanjutnya team opsnal melakukan pengembangan kasus mencari SB, dan sekira pukul 17.15 WIB di Jl. Ampang - ampang gajahan Desa Semunai Kec. Pinggir Kab Bengkalis, team opsnal berhasil menangkap tersangka MS Alias SB beserta 1 (satu) unit HP Nokia warna putih miliknya yang berisi pesan di inbox nomor judi Togel di dalam kotak pesan HP tersebut dan uang diduga keras hasil penjualan nomor judi togel sebanyak Rp 350.000, - (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tersangka MS Alias SB mengakui perbuatanya sebagai tukang ambil / terima setor permainan nomor judi togel dari Tersangka AS ALIAS U serta menyetorkan nomor judi togel kepada M (DPO)
Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Kedua Tersangka diduga keras melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.(yulistar)