BENGKALIS - Pembalakan liar atau ilegal logging di areal Hutan produksi Terbatas (HPT) diwilayah hukum Polres Bengkalis masih terjadi. Satreskrim Polres Bengkalis terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku ilegal logging dan keberhasilan Satreskrim menangkap cukong atau pemodal pembalakan liar yang diburuh sampai ke wilayah Sumatera Utara kabupaten Simalungun.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi membenarkan telah menangkap dua cukong pembalakan liar di HPT di dusun Air Raja desa Tanjung leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis pada saat kompresi pers di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian. Senin. (25/01).
Kronologi kejadian pada hari Selasa.(12/01) sekitar pukul 10.00 Wib Tim Satreskrim memasuki areal hutan produksi terbatas (HPT) di dusun Air Raja Desa Tanjung Leban dengan berjalan kedalam hutan 3 lebih ketemu Sandi, " Dari hasil interogasi Sandi mengaku memiliki barang bukti ada 7 buah papan yang sudah diolah beserta Cannsaw dan dua anggotanya tidak berada ditempat atau melarikan diri atas nama Kowo dan Yono yang menjadi DPO kita, " terang AKBP Hendra Gunawan.
Kemudian Tim membawa Sandi bin Paing kembali ke dalam hutan untuk menentukan titik koordinat pengambilan atau pemotongan pohon pohon sudah menjadi Tunggul batang pohon, "Kita menggunakan Garmin GPS 78S dan di Ploting ke titik koordinatnya di HPT tersebut dan Sandi mengaku baru sebagai cukong atau pemodal dan tim lansung membawa Sandi beserta barang bukti 7 keping papan olahan dan Cennsaw ke Polres Bengkalis, " ungkap Kapolres Bengkalis. Kegiatan ini kerjasama Polres Bengkalisdan Polsek Bukit batu juga BKSD.
Di hutan produksi terbatas yang sama juga ada kelompok perambahan hutan ilegal logging atas informasi Sandi dan masyarakat dengan pemodalnya bernama Sutrisno dan dilakukan penyelidikan informasi Sutrisno berada di Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara." Pada hari M inggu, (17/01) tim lansung menuju ke kabupaten Simalungun kerja sama dengan Polsek Boasar maligas pada pukul 18.00 tim berhasil menangkap Sutrisno dan berperan sebagai pemodal. Modus keduanya sama menyuruh dan mengorganisir juga pendanaan ilegal logging, " ungkapnya
Barang bukti yang diamankan dari Sutrisno 3 Kubik Kayu, Cannsaw dan Sepeda motor pengangkut Kayu keluar dari hutan dan dari Sandi 7 keping papan diduga ia sudah mengeluarkan kayu tersebut lebih dahulu.
Pasal yang di kenakan UU no 18 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengurusan Hutan. pasal 94 ayat 1 huruf a, c berbunyi bagi perseorangan dengan sengaja. Pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling minim 10 milyar dan paling maksimal 100 milyar. Dan pasal 83 ayat 1 huruf a, b.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis memaparkan mengapa jajaran polres Bengkalis sampai saat ini terus melakukan penangkapan pelaku pembalakan liar dan juga menangkap para cukong atau pemodal, " Kami di satreskrim atas perintah pk Kapolres Bengkalis tetap melakukan tindakan berupa penangkapan pelaku ilegal logging karena setelah wilayah hutan produksi terbatas tersebut kelompok masyarakat atau penebang liar memanfaatkan lahan tersebut dijadikan perkebunan tanaman keras seperti Sawit dan Karet yang dimiliki cukong cukong tersebut.Ini harus kita cegah dan berantakan karena mereka membuka lahan dengan cara membakar dan ini berhubungan kita mencegah Karhutla lebih dini agar warga tidak memanfaatkan areal hutan, " terang AKP Meki Wahyudi. (yulistar)