BENGKALIS - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan seorang warga mengaku sebagai sebagai seorang jaksa. Pada hari Selasa Tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib Bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
Adapun identitas oknum yang mengaku jaksa tersebut bernama HBU (46) kelahiran Yogyakarta, 20-05-1975. Pelaku diketahui beralamat Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, dengan pekerjaan wiraswasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH, .MH mengatakan, " HBU mengaku jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara." kata Kajari Bengkalis, melalui keterangan tertulis. Senin.(30/11).
Selanjutnya, sekira pada bulan april 2021 oknum jaksa gadungan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48 tahun) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook, pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik. " Dari bulan april 2021 oknum jaksa gadungan ini tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat, untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja." terang Rahkmat Budiman.
HBU mendapatkan baju dinas kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online.
" HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat." tegas Kajari Bengkalis.
HBU Mendapatkan Uang Rp. 400 juta
Oknum jaksa ini dalam aksinya bisa membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.
Dan menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk semua penipuan tersebut, oknum jaksa sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 400.000.000, - (empat ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari." ungkap Rahkmat Budiman.
Pada saat ditangkap oknum jaksa gadungan ini turut juga diamankan seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.
"Selanjutnya di proses secara hukum terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis, " akhiri Kajari Bengkalis.(yulistar)