BENGKALIS - SR bin Indan status buruh bangunan warga Kecamatan Bangku pusako, Kabupaten Rohil diamankan Tim Opsnal Satreskrim BKO 125 Polres Bengkalis karena melakukan penjambretan di Wilayah kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi A mengatakan, terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya korban Ardila Mailinda binti Prihatin warga jln Surimame kelurahan Titian Antui kecamatan Pinggir pada hari Selasa (03/11) pukul 20.30 Wib di jambret sekitar jalan Sudirman depan kedai makan Mbak Nen kecamatan Mandau yang mau pulang ke rumah dari tempat kerja. Ia melaporkan terkait maraknya penjambretan di wilayah kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
" Pelaku memepet sepeda motor korban gunakan Sepeda motor besar dan pelaku menyambretatau menarik dengan keras tas korban dan lansung menancap gas menuju simpang pokok jengkol dan korban terjatuh dari sepeda motor dan terluka, " terang Kapolres Bengkalis pada saat pres rilase di Mapolres Bengkalis. Senin (28/12).
Korban kehilangan HP Samsung G8, jam tangan merk Alexander Kristi, dompet dan uang sebesar Rp. 800.000.
Lalu petugas yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada hari Rabu 25/11 pukul 16.00 di jalan lintas Duri pekan baru Km 19 sebelah RM Minang Sari. Tim opsnal SatReskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan pelaku berhasil di ringkus sedang bekerja sebagai buruh bangunan dan ditemukan Hp milik korban pada pelaku.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan pertama ujung tanjung Rohil, kedua di kecamatan Mandau dan ketiga di bukit timah Dumai. Pelaku merupakan sepesialis jambret antar Kabupaten Yakni Rohil, Bengkalis dan Dumai sasaran dari pelaku, ” kata Kapolres Bengkalis.
Hendra Gunawan menambahkan, sebelum melakukan aksinya pelaku yang sendirian terlebih dahulu melakukan pengintaian. Sasaran pelaku seorang ibu-ibu atau perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian di malam hari.
“Sasaran dari pelaku ibu-ibu. Dalam aksinya pelaku sehari bisa lebih dari dua tkp. Mayoritas yang di jambret hanphone dan tas yang ditaruh di dasbor, ” ujar Kapolres Bengkalis.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, handphone merk Samsung galaxy 8, tas krem, jam tangan merk Alexander Kristi, sepeda motor merk Vixsen.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, ” kata Kapolres Bengkalis.(yulistar)