PINGGIR - Tersangka AP sejak dinyatakan buron atau DPO bersembunyi dan berpindah pindah tempat karena team opsnal Polsek Pinggir tetap melakukan pencarian sisa komplotan pencurian khusus sepeda motor Kawasaki KLX (kelompok RL dkk). AP berstatus DPO akhirnya ikut bersama sama komplotannya masuk ke hotel prodeo dan harus mempertanggung jawapkan perbuatannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK., MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH., MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung mengatakan Pada hari Rabu (13/01) sekira pukul 01.00 WIB, Team opsnal memperoleh informasi bahwa Tersangka AP sedang berada di daerah Duri di rumah temannya di Jalan Kesehatan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB team opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka AP, " terang Kapolsek Pinggir melalui pers rilase di terima Indonesiasatu.co.id. Jumat. (15/01).
Kemudian dari interogasi kata KOMPOL Firman, tersangka AP mengakui bahwa ikut serta bersama Tersangka RL, II dan SH (telah ditangkap Team Opsnal Polsek Pinggir pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 sekira pukul 18.45 WIB di daerah Jln Jawa Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis) melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150S warna hitam BM 6407 EX pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Sinar Toba RT 006 RW 003 Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab Bengkalis tepatnya di dekat pintu belakang rumah korban SS, dan juga ikut serta melakukan pencurian sepeda motor KLX di daerah Mandau bersama dengan kelompok Tersangka RL.." papar KOMPOL Firman Sianipar.
Tersangka AP bersama komplotan RL Dkk merupaka spesialis curanmor yang khusus mengincar sepeda motor kawasaki KLX dan peran masing-masing sudah di sepakati komplotan ini, " Mereka memantau atau mengincar sepeda motor milik korban yang tidak terkunci stangnya, kemudian Tersangka RL dan Tersangka AP mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong lalu membawa sepeda motor dengan cara mesteam, sedangkan tersangka SH mengamati disekitar lokasi saat Tersangka RL dan Tersangka AP beraksi, sedangkan Tersangka II menjual sepeda motor hasil curian melalui media online." papar Kapolsek Pinggir
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AP dibawa Team Opsnal ke Polsek Pinggir dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(yulistar)