BBM Jenis Premium Di Batasi, Indra Gunawan: Ini Kebijakan Nasional, Kami Akan Sampaikan ke Warga

    BBM Jenis Premium Di Batasi, Indra Gunawan: Ini Kebijakan Nasional, Kami Akan Sampaikan ke Warga
    Indra Gunawan Kadis Dagprin Bengkalis di Pasar Trubuk

    BENGKALIS - Sebagai konsumen  bahan bakar minyak (BBM) khususnya premium atau bensin bersubsidi masyarakat di pulau Bengkalis harus siap menghadapi pembatasan.

    Pembatasan penggunaan BBM itu sudah mulai diberlakukan atau direalisasikan sejak Februari 2021 lalu. Meskipun ketetapan atau surat keputusan (SK) tentang pengurangan kuota belum dilakukan ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada.

    Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis mencatat, realisasi distribusi BBM jenis premium terhitung Februari di Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan sudah terjadi pengurangan.

    Pada Januari 2021 sebanyak 6.220 kilo liter (KL) dan Februari hanya 4.606 KL. Sedangkan untuk jenis biosolar atau BBM jenis solar realisasi relatif stabil Januari sebanyak 5.065 KL dan Februari 4.956 KL.

    Kepala Dinas (Kadis) Dagperin Bengkalis, H. Indra Gunawan mengatakan, penggunaan bensin subsidi akan dikurangi karena ini adalah kebijakan nasional. Premium akan digantikan dengan "langit biru" atau pertalite. 

    Pembatasan penggunaan premium secara bertahap. Akan tetapi, untuk kebutuhan BBM jenis pertalite itu tidak ada batasannya dan nanti tidak ada alasannya nanti BBM putus. 

    Saat ini informasi yang diterima Disdagperin Bengkalis, ditegaskan Indra, hanya sebatas realisasinya di lapangan bukan berupa lampiran surat keputusan (SK) pengurangan kuota. 

    "Sampai hari ini belum ada surat resminya atau belum ada surat keputusan penetapan kuota pengurangan premium ini dan sosialisasinya juga belum ada. Hanya saja realisasi penggunaan di lapangan sudah mulai dibatasi. Jadi, SPBU bisa meminta seperti biasa kebutuhan masyarakat terpenuhi, " terangnya.

    Kesempatan ini, Indra juga berharap ada kejelasan dari pihak Pertamina agar bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat. Pembatasan ini adalah kebijakan nasional, Pertamina yang mempunyai tanggung jawab dan Disdagperin bisa menyampaikan kepada masyarakat agar jelas.

    "Sekarang ini kuota tidak dikurangi akan tetapi realisasi di lapangan dibatasi. Jadi harus ada informasi yang jelas, hitam di atas putihnya dari Pertamina kepada kita, sehingga bisa menjawab pertanyaan masyarakat, " harapnya.(yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Tampak Kabut Asap Menutupi Mentari Pagi,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Riau dan Istri Ikut Padamkan Api...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami