Metrologi Legal, Upaya Pemda Bengkalis Lindungi Konsumen Dari Kecurangan Alat Ukur

    Metrologi Legal, Upaya Pemda Bengkalis Lindungi Konsumen Dari Kecurangan Alat Ukur
    H Indra Gunawan Kadis Dagprin Bengkalis

    BENGKALIS - Sudah dua tahun berjalan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis berjalan mandiri. Manfaatnya selain melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang dimiliki pedagang, juga diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Indra Gunawan Kadis Dagprin Bengkalis mengatakan saat ini petugas UPT Metrologi Legal sedang turun kelapangan untuk melakukan Tera ulang ke SPBU dan RAM timbangan buah kelapa sawit.

    UPT Metrologi Legal merupakan unit pelayanan tera yang melayani tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

    “Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebaran infrastruktur, sarana dan prasarana guna mewujudkan tertib ukur demi perlindungan bagi konsumen dan petugas kita sedang melakukan pengukuran Tera atas permintaan pengusaha atau pemilik RAM , ” ungkap Indra Gunawan di UPT Metrologi jalan Pramuka Bengkalis. Jumat.(09/04)

    Masih menurut Indra Gunawan untuk timbangan pedagang baik di pasar dan warung warung Tera ulang dilaksanakan  sekitar akhir tahun dan Petugas Tera akan mendatangi pasar tiap-tiap Kecamatan ada di Kabupaten Bengkalis.

    " Untuk tenaga fungsional kita sudah ada 3 petugas yang bersertifikasi resmi dan untuk Tera ulang kalau kalibrasi kita masih bekerja sama Metrologi Legal Pekanbaru dan untuk pelaksanaan Tera para pedagang atau toko toko yang penjualan  memakai timbangan, " tambah Kadis Dagprin.

    Jadilah Konsumen Cerdas 

    Penegasan ini di utarakan Indra Gunawan mengajak konsumen apabila melihat timbangan pedagang tidak ada label sudah di Tera ulang bisa menolak.

    " Berbelanja lah ke pedagang  atau pemilik usaha timbangan Timbangan sudah diTera ulang ini yang kita sebut jadilah Konsumen Cerdas. Dan apabila sudah di Tera ulang intinya alat timbang tersebut sudah sah atau resmi tidak di ragukan lagi." ungkap Ka Disdagprin.(yulistar)

    Bengkalis Riau
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Program Rp.1 Milyar Perdesa, Mas...

    Artikel Berikutnya

    Pasar Ramadhan Lima Titik Dikelola Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami