Kapolres Bengkalis Tindak Lanjut SKB Tentang Pembubaran FPI di Duri

    Kapolres Bengkalis Tindak Lanjut SKB Tentang Pembubaran FPI di Duri
    Kasat Intel Polres Bengkalis bersama Slamet Simamora Dewan Syuro FPI di Duri

    BENGKALIS - Tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, Polres Bengkalis segera melakukan pendekatan atau menemui ketua dewan syuro FPI Riau yang bermarkas di duri.

    Slamet Simamora selaku Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Provinsi Riau akan mematuhi keputusan tersebut.

    Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua Dewan Syuro DPD FPI Riau, Slamet Simamora di Duri, Kamis (31/12/20).

    Disebutkan Kapolres, bahwa secara pribadi Slamet Simamora juga menerima hasil keputusan bersama itu dan tidak akan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang menantang hasil SKB.

    Hasil koordinasi tersebut Kapolres juga menyebutkan, sebagai Ketua Dewan Syuro DPD FPI Riau juga telah membaca dan memahami hasil keputusan bersama tersebut antara lain menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

    FPI sebagai Ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataan nya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

    Melarang dilakukannya kegiatan, penggunanan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

    Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

    "Pak Slamet juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, dan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI, " tambah Kapolres.

    Surat keputusan bersama (SKB) bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.(yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Dua Hari Menjelang Tutup Tahun, 3 PAW Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Syahril...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami