BENGKALIS - Pengedar atau Bandar sabu semakin meresahkan warga dan sering melakukan transaksi dijalan hampir kalangan muda mayoritas pelanggan. Dengan itu Tiem Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyisiran atas informasi yang di berikan masyarakat.
Pada hari Kamis.(01/04) sekitar pukul 17.00.Wib Tempat Kejadian Di Jalan kampung teladan Kel. Balai raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. dan Di rumah dijalan Rangau Km. 8, simp. Rangau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Tersangka EP Alias Dower (22) Tidak bekerja Alamat jalan Sakabotik Km. 16 desa. Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan tersangka CH (35) Tidak bekerja Alamat Jalan Rangau Km 8, simp. Rangau Kel. Pematang pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Barang Bukti yang disita petugas dari EP alias Dower 17 paket Sabu dengan berat kotor 9.2 gram. HP dan uang tunai Rp 500.000 dan dari tersangka CH disita HP, 1 bungkus plastik pack dan Uang Rp 650.000-
AKBP Hendra Gunawan mengatakan awal kronologis pada hari kamis (01/04) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa EP alias Dower sering mengedarkan sabu di Kel. Balai raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis." ungkap Kapolres Bengkalis yang didampingi Kanit Penyidikan Sat Narkoba Iptu Toni Armando pada saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.(07/04).
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pkl 17.00 wib, tim menangkap Dower ditepi jalan dijalan kampung teladan Kel. Balai raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
" Tiem melakukan penggeledahan dan menyita 17 paket diduga Narkotika jenis sabu, Handphone dan Uang tunai Rp. 500.000. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Dower menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari CPI yang beralamat di Kec. Mandau Kab. Bengkalis." ungkap Kapolres Bengkalis.
Tiem Opsnal Sat Narkoba melakukan pengejaran dan berhasil menangkap CP disebuah rumah dijalan Rangau Km. 8 simp. Rangau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Saat Dilakukan penggeledahan ditemukan HP, 1 bungkus plastik pack, uang tunai Rp. 650.000." terang Hendra Gunawan.
Dari hasil interogasi kepemilikan sabu, tersangka CP mengakui ada memberikan sabu kepada Dower ddari seseorang berinisial U di Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(yulistar)