PINGGIR - Maraknya tempat-tempat perjudian yang merambah ke tempat komunitas warga yang ngumpul di warung seharusnya untuk ngopi atau istirahat sekarang ditambah fasilitas mesin judi'Burung Merak' ini membuat resa masyarakat . Atas informasi dari warga dua orang sedang melakukan perjudian di tangkap Team Opsnal Polsek Pinggir pada hari ini selasa (09/02) sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Mandar Dusun air pamesi Desa pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Kristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung mengatakan, " Berawal dari informasi warga pada hari Selasa.(09/02) team opsnal Polsek Pinggir bahwa di sebuah warung yang terletak di daerah Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ada permainan judi meja jenis burung merak." kata Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH MH. Rilase di terima Indonesiasatu.co.id.Rabu.(10/02).
Langsung ditindaklanjuti team opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Kristanto STrK melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 15.00 WIB team opsnal menemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk bermain judi meja jenis burung merak dan team opsnal langsung berhasil menangkap kedua orang laki-laki tersebut.
Selanjutnya kedua orang laki-laki tersebut diinterogasi mengaku bernama FS dan HR." ungkap Kapolsek Pinggir.
Tersangka FS mengakui perbuatannya sebagai tukang jaga permainan judi meja jenis burung merak yang diperolehnya dari S (DPO) di Kandis. Dan ia menerima uang pok menjaga meja dari pemilik meja sebesar Rp. 700.000, yang digunakan untuk membayar bila ada pemain judi jenis burung merak yang menang serta Tersangka FS memperoleh keuntungan atau bagi hasil dengan pemilik meja setiap bongkar/hitungan meja jenis burung merak sebesar 20 persen.
Sedangkan Tersangka HR mengakui perbuatannya sebagai pemain judi meja jenis burung merak yang membeli saldo untuk bermain judi meja jenis burung merak sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah)
Adaupun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka berupa 1 unit HP samsung lipat warna hitam, 1 buah chip pengisi saldo permainan judi meja jenis burung merak, 1 buah meja permainan judi jenis burung merak dan Uang sebanyak Rp 1.200.000, - (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar SH MH mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat sehingga pelaku perjudian meja jenis burung merak ini berhasil kami tangkap.(yulistar)