BENGKALIS - Semakin masifnya pemakaian atau transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis dan keresahan warga dengan laporan masyarakat dalam tiga hari berturut-turut Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap pengguna narkoba dan yang semakin miris rata-rata berusia muda.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah ditangani Kajari Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba di tiga TKP berbeda.
Pertama di hari Rabu.(20/01) warga Desa Teluk Latak Kicau bin Syarif dan M Natar dengan barang bukti 4 Bungkus plastik berisi kristal Shabu, 2 pipet berisi kristal Shabu, 2 HP, plastik pembungkus, gunting, uang Rp 100 rb dan Sepeda motor Honda Revo.
Kronologi kejadian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Rabu.(20/01) di Desa Teluk Latak sering terjadi transaksi narkoba, " lalu tim satnarkoba menuju lokasi di temukan ada pengendara sepeda motor pukul 21.00 melintas dan langsung dihentikan di petugas pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti Shabu 1 paket dan uang Rp. 100.000 yang dijatuhkan di pinggir jalan, " terang Kapolres Bengkalis juga dihadiri Forkompinda Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil interogasi barang bukti tersebut berasal dari Amat yang tinggal di Teluk Papal Bantan, ' Kemudian esok harinya 21/01 di pukul 06.00 pagi taem langsung menuju rumah tersangka amat dan ditemukan barang bukti 3 paket shabu dan pipet. Dari keterangan.Amat barang haram tersebut didapat dari SAP yang juga dalam proses pengejaran dengan status DPO.
Penangkapan hari kedua di lokasi di kecamatan Mandau dengan 3 tersangka antara lain Wahyu Handoko (19) warga kelurahan air jamban, Bimasakti Suripan (20), Nurhidayat Aditya (20) daerah gajah sakti barang bukti 7 bungkus plastik isi kristal Shabu, 5 Hp, kotak mainan Angry bird dan sepeda motor Astrea Hitam
" Pada hari Kamis 21/01 pukul 22.00 team satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyidikan di tangkap Wahyu dan Bima , Wahyu dan Bima BB mengaku barang tersebut di dapat dari Adigun dan pukul 10.00 team langsung menuju rumah Adigun dan menemukan barang bukti 6 bungkus plastik bening yang berisi kristal Shabu dan ia mengaku barang dari Ites juga masuk DPO
Pada hari Ketiganya Hendra Gunawan mengatakan TKP di kecamatan Mandau pada hari jumat.22/01 dengan team satnarkoba menangkap tersangka Muhamad iklas alias Ites berdasarkan LP kedua dengan barang bukti 21 bening , Hp, timbangan digital.
Ketiga tindak pidana narkoba dari lokasi berbeda mendapatkan ganjaran hukuman dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.(yulistar)