BENGKALIS - Tim Sentra Gakkumdu Sepakat Naikkan Tahap Penyidikan adanya laporan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bengkalis terkait Ketua RT Hermanto melakukan pembubaran kampanye paslon Abi Bahrum - Herman nomor urut 02 Aman didesa Muara Basung kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis
Sidang pleno dilaksanakan hari Jumat (27/11) yang dihadiri dari Tim Sentra Gakkumdu pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Polres Bengkalis serta Bawaslu Kabupaten Bengkalis dilaksanakan tertutup dikantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil sidang pleno tersebut bahwa Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis hari Senin. (30/11) melakukan kompresi pers di Sekretariat Bawaslu Bengkalis Jalan Antara Bengkalis.
Baca juga:
Tony Rosyid: Republik Buzzer
|
Dihadiri Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Kasipidum Kajari Bengkalis Imanuel Tarigan dan anggota Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hari Rubianto. Memutuskan pengaduan oleh tim 02 Aman dilanjutkan ke tahap penyidikan.
M Hari Rubianto Bawaslu Bengkalis mengatakan“Dalam hal suatu temuan, menemukan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat wajib memutuskan untuk melanjutkan temuan atau laporan ke tahap penyidikan, ” kata Hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000, 00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000, 00 (enam juta rupiah)".
Hari mengatakan, kampanye merupakan hak semua pasangan kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan KPU. Semua pihak tidak boleh menolak, menghalangi, ataupun mengganggu proses kampanye.
Selanjutnya setelah pembahasan kedua sentra gakkumdu akan melanjutkan ketahap penyidikan yang akan diteruskan oleh unsur kepolisian selam 14 hari ke depan yang dimulai pada hari Sabtu (28/11) lalu.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi mengatakan memanggil pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan.
“Akan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan kembali terkait dalam proses penyidikan, ” ujar Kasat Reskrim
Untuk status saat ini belum bisa ditetapkan, namun proses penyidikan akan di lakukan oleh Polres Bengkalis.
“Status belum, karena baru dari proses penyelidikan ke penyidikan jadi kita seterusnya melakukan proses sidik dan itu sudah penyidik polri dalam sentra gakkumdu yang bekerja pada saat ini, ” pungkasnya
Kemudian Kasipidum Kajari Bengkalis Imanuel Tarigan melakukan klarifikasi terhadap anggota Sentra Gakkumdu yang hadir pada saat itu yaitu anggota dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro merilis ke media online yang membenarkan adanya memutuskan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
" Saya sebagai kordinator dari Kajari Bengkalis memang ada pernyataan anggota sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan tapi karena yang berhak memutuskan dilanjutkan atau tidak ada kami dari kordinator ketiga unsur melakukan rapat dan kami memutuskan kasus ini naik ke tahap selanjutnya, " terang Kasipidum Kajari Bengkalis.
Sebelumnya Ketua RT Herman yang diduga melakukan pembubaran kampanye door to door dengan membagikan brosur pasangan Abi Bahrum-Herman nomor urut 02 yang ditudukan oleh tim Aman . Mengaku tak habis pikir dengan cara cara yang dilakukan oleh tim 02 Aman tersebut.
"Saya tak menyangka kejadiannya dimanfaatkan oleh tim paslon no 2 untuk kepentingan mereka. Makanya saya harus beri penjelasan. Terlalu naif jika saya di katakan membubarkan kampanye door to door dengan bagikan brosur nomor urut 02 Aman. Saya hanya RT yang mengakomodir keluhan warga. Warga saya takut orang asing datang ke kampungnya karena wabah Corona. Mereka tak ingin orang mendatangi rumahnya karena takut Corona, " tegas Hermanto belum lama ini.(yulistar)